Arief Budiman Dipecat, Ilham Saputra Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU RI

Arief Budiman Dipecat, Ilham Saputra Ditunjuk Sebagai Plt Ketua KPU RI
Rapat pleno KPU RI memutuskan untuk menunjuk Ilham Saputra menjadi Plt Ketua KPU menggantikan Arief Budiman yang diberhentikan oleh DKPP, Rabu kemarin (14/1/2021). (Foto: bisnis.com/Abdullah Azzam)

JAKARTA - Forumpublik.com | Pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada Arief Budiman dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan, Rabu kemarin (14/1/2021), melalui rapat pleno KPU pada Jumat (15/1/2021) siang menunjuk Ilham Saputra sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU.

Sebelumnya, Arief Budiman merespons keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada dia berupa pemberhentian jabatan.

"Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan Pemilu. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu," kata Arief, mengutip dari tirto.id, Rabu (13/1/2021) malam.

Arief berkata belum menerima keputusan resmi kendati hal itu bisa diakses lewat media dan internet.

"Tapi secara resmi biasanya dikirimi hard copy. Barulah nanti saya bersikap mau ngapain," ucap Arief.

DKPP menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada Arief Budiman dengan mencopot jabatannya sebagai Ketua KPU. DKPP menilai Arief Budiman melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik.

DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Salinan putusan ini ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, Rabu kemarin.

Baca juga: Agresifitas China Karena Fragmentasi Sikap Indonesia

Urusan ini bermula dari pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU. DKPP memecat Evi pada 18 Maret 2020. Dianggap melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dalam perkara pencalonan anggota Legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Putusan DKPP bernomor 317/2019 itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020, yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Evi melakukan upaya hukum. Ia mengajukan sengketa tata usaha negara ke PTUN Jakarta. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Evi dengan menyatakan keputusan Jokowi batal demi hukum dan memerintahkan keputusan dicabut.

Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg lantas menyampaikan SK pembatalan pemberhentian Evi kepada Ketua KPU.

Urusan itu berbuntut panjang. Pada 18 Agustus 2020, Arief membuat keputusan dengan menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020. Isinya, meminta Evi Novida aktif kembali melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022

DKPP lantas menilai tindakan Arief itu "penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU."

Evi menilai keputusan DKPP memecat Arief Budiman adalah tindakan "berlebihan."

Menurut Evi, surat Arief itu merespons SK pembatalan dari Presiden Joko Widodo.

"Dan surat tersebut sudah diparaf oleh semua anggota KPU lain (5 anggota). Ini membuktikan surat penyampaian SK pembatalan pemberhentian Evi bukan keputusan pribadi Arief Budiman sebagai Ketua KPU," kata Evi.

Penunjukan Ilham Saputra Plt Ketua KPU RI

Pasca pemecatan Arief, Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Jakarta, Jumat, mengatakan enam Anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan DKPP.

"Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata dia.

Kemudian, poin selanjutnya dari hasil rapat pleno menjelaskan Plt Ketua KPU akan mengkoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Yakni, menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7 hari sejak Putusan DKPP dibacakan.

Selanjutnya, Ilham melanjutkan sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran KPU provinsi, kabupaten, kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Lihat juga:
Berikut 15 Kondisi Orang yang Tak Bisa Disuntik Vaksin COVID-19 Sinovac
Ketahui 4 Kelompok Orang Yang Tak Dapat di Suntik Vaksin COVID-19
Ketum PERISAI: Calon Tunggal Kapolri Komjen Pol Listyo Hak Prerogatif Presiden Jokowi
Menperin: Vaksinasi Kunci Pendorong Bidik Pertumbuhan Industri 4 Persen
Menlu Retno Marsudi Pimpin Kerja Sama Vaksin Multilateral COVAX-AMC EG

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment