F Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polsek Bukit Raya Kampar

F Tersangka Pengedar Sabu Diamankan Polsek Bukit Raya Kampar
F (25) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang memiliki sabu seberat 80,16 gram, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, di kediamannya, jalan HM.Nasir Rimbo Panjang Kec.Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (02/1/2021) siang. (Foto: Endy C-Dnst/Forumpublik.com)

KAMPAR (RIAU) - Forumpublik.com | Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika inisial F (25) yang memiliki sabu seberat 80,16 gram, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, di kediamannya, jalan HM.Nasir Rimbo Panjang Kec.Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (02/1/2021) siang.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut.

Prasetyo mengatakan, penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut, yang diamankan anggotanya adalah berkat adanya informasi masyarakat yang diterima tim Buser.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Buser Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka," ungkap Prasetyo.

Lanjut Kapolsek, menurut informasi yang diperoleh Unit Buser bahwa tersangka inisial F alias Firman sering menerima dan menjual paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya ataupun dikediamannya.

"Selanjutnya, atas informasi tersebut anggota unit buser melaporkan informasi tersebut kepada kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bukit Raya," ucap Prasetyo.

"Kemudian,melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, memerintahkan anggota Unit Buser Polsek Bukit Raya untuk mencari keberadaan tersangka inisial F alias Firman dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," papar Prasetyo.

Baca juga: Polres Dumai Berhasil Gerakan Jaga Kampung Program dari Kampung Tangguh Gagasan Kapolri

Prasetyo lanjut menyampaikan, Tim buser Polsek Bukit Raya yang dipimpin oleh Kanit reskrim langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan rumah tersangka, dan sekira pukul 15.00 Wib unit buser Polsek Bukit Raya menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya.

"Pada saat itu di dalam rumah tersangka di dapati 1(satu) buah tas sandang warna hitam, didalamnya berisikan 1 buah dompet warna biru yang berisikan beberapa plastik bening dan sabu seberat 80,16 gram, juga di temukan 1(Satu) unit alat timbangan, 1(satu) buah alat hisab shabu atau bong yang terletak pada bawah lantai, turut diamankan 1(Satu) unit handphone merk samsung lipat warna hitam, tersangka baru saja selesai mengkonsumsi shabu sebelum penangkapan dilakukan terhadap atas dirinya,"ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menyebutkan, setelah penangkapan tersangka dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui mendapatkan shabu dari seorang laki-laki inisial W alias Ucok dalam pencarian (DPO), sabu dibeli seharga Rp. 36.000.000 dari tersangka W alias Ucok (DPO)

"Tujuan tersangka membeli sabu untuk dijual kembali dan sebagian akan dikonsumsi sendiri, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Bukit Raya. Untuk proses penyidikan Polsek Bukit Raya melakukan koordinasi dengan Polsek Tambang Kabupaten Kampar," tambah Kapolsek.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka beber Kapolsek, antara lain 1 (satu) Paket besar berisikan di duga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan plastic klip warna bening dengan berat kotor 80,16 gram, 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastic, pada tutup nya tersambung pipet plastic sebagai alat menggunakan shabu-shabu, 1 (satu) unit handphone merek samsung lipat warna hitam.

Sehingga atas perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment