Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk TS Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk TS Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Tersangka TS Alias TP (21) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai, Sabtu (23/01/2021). (Foto: Endy-Dnst/Forumpublik.com)

DUMAI (RIAU) - Forumpublik.com | Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Polres Dumai tersebut ialah TS Alias TP (21) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

Dari tersangka turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 11 (Sebelas) paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 3,70 (Tiga Koma Tujuh Puluh) Gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Sampoerna, 1 (satu) helai Celana Jeans warna Hitam dan Uang Tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. 

Yoyok Iswandi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal sejak Awal Bulan Januari Tahun 2021.

"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan kerap melakukan transaksi di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur," ungkap Yoyok Iswandi, Sabtu (23/01/2021).

Baca juga: Dukungan Tokoh Masyarakat Kampar Atas Pencalonan Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Tersangka TS Alias TP (21) disebuah rumah yang berada di Jalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

"Selanjutnya kini Tersangka dan Barang Bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," papar Sabtu (23/01/2021).

Tersangka yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun," jelas Kasat NarkobaYoyok Iswandi.

Lihat juga:
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Akibatkan 2 Sekarat, Lima Meninggal
Polsek Dumai Barat Bekuk TL Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Gores Mobil Berhenti, Satpol PP Dumai Amankan Seorang Anak Pengemis di Jalan Protokol
Riau Terima Vaksin COVID-19 Lewat Jalur Darat Tahap Pertama
Polres Dumai Amankan 5 Tumpukan Kayu Hasil Ilegal Logging

Penulis : Endy-Dnst
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment