"POKJA ULP Banten Diduga Berbuat Curang" PT TKSU Urutan 1 Penawaran Projek RSJKO, Tidak Terima Undangan

"POKJA ULP Banten Diduga Berbuat Curang" PT TKSU Urutan 1 Penawaran Projek RSJKO, Tidak Terima Undangan
Ilustrasi. Pengadaan RSUD Cilograng Rp58M dan RSJKO senilai Rp92M di Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2021. (Foto: Istimewa)

BANTEN - Forumpublik.com | Terkait pengadaan RSUD Cilograng Rp58M dan Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat (RSJKO) senilai Rp92M di Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2021, untuk RSUD Cilograng telah dibatalkan oleh pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten, sementara RSJKO telah diumunkan sebagai pemenang PT Delima.

Hal ini menimbulkan preseden buruk dalam dunia pelelangan dimana sangat jelas dan nyata besar dugaan Pokja bermain curang dimana pokja memenangkan perusahaan dengan harga tertinggi, sementara PT Tri Kencana Sakti Utama (TKSU) yang penawar terendah dikalahkan dengan hal yangg tidak subtantif.

Forum Pemantau Tender Indonesia (FPTI), Ketua Imron akan mengawal dan melaporkan hal ini ke KPK dan Kejagung terkait proses lelang ini.

Imron mengatakan, ada info yang beredar di internal kontraktor yang menyatakan bahwa Pokja dan Dinas terkait sudah mengkondisikan paket tersebut dengan perusahaan tertentu dan infonya sudah setor uang 2,5M agar projek tersebut bisa dimenangkan oleh salah satu kontraktor yang mengikuti lelang tersebut.

Terkait permasalahan ini, apabila benar, FPTI akan meminta aparat penegak hukum KPK, Kejagung, dan Mabes Polri untuk segera mengusut hal ini secara tuntas.

“Kami kasihan Provinsi Banten menjadi ajang pemburu rupiah yang tidak halal. Karena ini semua adalah uang rakyat dan rakyat Banten berhak menerima pembangunan yang sesuai dengan spek dan berkelanjutan, bukan menjadi ajang rebut rebutan kue di Banten," pungkasnya, Selasa, (13/04/2021).

"Dalam hal ini Pokja sangat mengada ngada," tandasnya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Kapolsek Astanaanyar Bandung dan Proses Pencopotan Usai Tertangkap Narkoba

Ia menantang Pokja untuk membuka dokumen PT Delima. Karena yakin pasti ada kesalahan dokumennya juga.

"Apabila mau dikuliti satu-satu, maka semua peserta pasti ada kesalahan. Tapi kalau cuma kesalahan tulis yang tidak subtantif dan tidak mengurangi makna yang dimaksud ini, benar-benar ke terlaluan dan sangat terkesan sudah ada pemenang sebelum tender projek di tayangkan oleh Pokja," ucap Imron menegaskan.

Imron mencontohkan PT. TKSU yang dalam proses tender mendapat urutan 1 dalam penawaran projek RSJKO di provinsi Banten, tidak mendapatkan undangan. Namun yang dimenangkan malah nomor urut sepuluh. Inikan keliatan bangat KKN dalam proses lelang di Provinsi Banten.

“Apa bila hal ini tidak di lanjutin oleh pemerintah Provinsi Banten dan tidak mengevaluasi hasil tender projek RSJKO, maka kami akan mengelar aksi besar-besaran mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten untuk memeriksa panitia Pokja atas kecurangan melaksanakan tender di Banten yang tidak transparan dan cenderung memenangkan salah satu kontaktor,” tutup imron yang juga sebagai kordinator Advokasi Forum Pemantau Tender Indonesia.


0 comments:

Post a Comment