Tak Ada Dasar, Buruh Tolak Usulan Pengusaha No Work No Pay

Tak Ada Dasar, Buruh Tolak Usulan Pengusaha No Work No Pay
Presiden KSPI Said Iqbal sampaikan penolakan atas usulan pengusaha pada pemerintah untuk membuat aturan no work no pay terhadap buruh. Sebab, hal ini tidak tertuang dalam UU Ketenagakerjaan. (ANTARA FOTO)

JAKARTA - Forumpublik.com | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sampaikan penolakan atas usulan pengusaha pada pemerintah untuk membuat aturan no work no pay terhadap buruh (tidak bekerja, tidak dibayar) saat kinerja industri terpuruk.

Ia mengatakan, bahwa sistem no work no pay tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Bahkan, opsi tersebut juga tidak ada dalam Omnibus Law," ucap Presiden KSPI Said Iqbal konferensi pers secara virtual, Jumat (18/11/2022).
.
Ia menerangkan, no work no pay itu tidak dikenal di Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula kalau pemerintah bersikukuh dengan Omnibus Law, tidak dikenal no work no pay.

"Dengan begitu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengabulkan permintaan pengusaha tadi. Sebab, tidak ada dasar," tegasnya.

Diketahui, untuk usulan ini mencuat pertama sekali dari Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan, Selasa (8/11/2022) lalu.

"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi, yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," kata Anton pada RDPU tersebut.

Anton mengatakan, alasan ini dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan begitu, ketika industri sedang lesu pekerja tidak harus terkena PHK.

Baca juga: Ngopi Bareng Analis Pertahanan Negara Kemhan

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan usulan pengusaha soal kebijakan no work no pay harus didiskusikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.

"Ya itu bicarakan dengan teman-teman serikat pekerja. Pokoknya kalau serikat atau perwakilan pekerja di perusahaan itu setuju, kita setuju. Kuncinya tuh di situ," tegas Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari di Gedung Kemnaker RI, Kamis (10/11/2022).

Dita menjelaskan jika ingin ada aturan no work no pay, maka perlu ada perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja. Kedua pihak harus membuat kontrak kerja baru. Kendati, ia belum memastikan apakah aturan tersebut bakal didukung dengan Permenaker.

"Nggak, sejauh ini belum. Pada prinsipnya, pertama waktunya harus terbatas. Jadi, no work no pay ini jangan sampai 2024 dong, harus jelas kapan. Misalnya, bikin kesepakatan dengan buruh, ya sudah no work no pay, buruhnya setuju misal 6 bulan kah atau 8 bulan," jelasnya.

Selain itu, Dita menjelaskan aturan ini tidak bisa berlaku di semua sektor. Ia menjelaskan masih ada beberapa sektor yang tumbuh positif, seperti kelapa sawit hingga tambang.

"No work no pay itu (untuk) yang ordernya kurang-kurang itu lah, garmen, tekstil itu wajar. Nanti tambang, nikel, timah, ikut-ikutan. Makanya itu jangan, buruhnya juga harus kritis dong. Jangan disamakan sawit sama sepatu," tandasnya.

Lihat juga:
Firma Hukum BS&R Akan Ajukan Upaya Hukum atas Penerapan Uji Kompetensi Profesi Apoteker
Usai Resmi Ditahan, Berikut Pernyataan Lengkap Putri Candrawathi
Ansar Temui Luhut Bahas Penambahan Investasi KEK Galang Batang Senilai Rp30 Triliun
DJPPR Terbitkan ORI022, Investasi Aman dan Mudah
PMN Hadir Bagi Masyarakat, Bangun Desa dan Peningkatan Taraf Ekonomi

Penulis: Dio S
Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment