Ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun saat berlayar menggunakan Kapal berbendera Singapura yang dimuat sabu seberat 106 Kg, yang disembunyikan oleh para tersangka di dalam tangki bahan bakar Kapal yang telah dimodifikasi.
Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar (sekitar 1,1 Milyar Rupiah).
Namun naas, saat Kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, dalam keterangannya menyatakan, telah menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika atas nama RM, SD dan GV yang mana ketiganya adalah Warga Negara India, dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara), Selasa (12/11/2024).
Baca: Berikut Tujuan SMK Bhayangkara Lakukan Penambahan Kurikulum
Ia menyampaikan, untuk perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan dan segera dilakukan penuntutan.
"Mereka ditangkap dikarenakan mengusai, memiliki atau membewa tanpa izin Narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah Kapal di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun," ucap Yusuf, di Tanjungpinang, Kepri, Rabu (13/11/2024).
Ia mengatakan, untuk Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Menurut Yusuf, Kajari Karimun telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun.
"Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan," katanya.
Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto, sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.
"Kejati Kepri dalam periode Januari s/d Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa" tutupnya.
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus, Berikut Persyaratannya
Kinerja Pendapatan Negara Hingga Oktober Rp2.247,5 T
Kodam Usut Tuntas Kasus 33 Prajurit TNI Serang Warga di Deli Serdang, Satu Meninggal dan Belasan Luka-luka
Sidang Lanjutan Perkara Judol Internasional Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, Senin Depan Agenda Pemeriksaan Saksi
Besuk Suami Warga Binaan Lapas Salemba, Istri Sembunyikan Narkotika di Alat Vital
Redaksi
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment