Polri Tanggapi Usul Kementerian HAM SKCK Dihapuskan

25 March 2025 | March 25, 2025 WIB Last Updated 2025-03-25T03:10:53Z
Polri Tanggapi Usul Kementerian HAM SKCK Dihapuskan
Ilustrasi. Kementerian HAM mengusulkan SKCK dihapuskan. (Foto: Dok. Polri) 

Jakarta - Forumpublik.com | Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan, dinilai berpotensi menghalangi hak asasi setip warga negara.

Polri menghargai usulan tersebut, berikut respons Polri selengkapnya. 

Polri merespons usulan dari Kementerian HAM yang meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Polri menyampaikan menghargai adanya usulan tersebut.

"Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025), dikutip dari detikNews.

Trunoyudo menuturkan penerbitan SKCK saat ini telah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan. SKCK, kata dia, merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.

"SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur," jelas Trunoyudo.

"Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja," lanjut dia.

Dia kemudian menerangkan, manfaat dari SKCK tersebut. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

"Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan," ujarnya menguraikan.

Baca: Antisipasi Perang Saudara, Jerman Tutup Kedutaan di Negara Ini

Meski begitu, Trunoyudo menyebut jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan tersebut akan dibahas. Untuk kemudian dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian," pungkasnya.

Diketahui, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka mengusulkan agar SKCK dihapus lantaran dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.

"Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3).

Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

"Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM," ucapnya.

Baca juga:
Kecelakaan Bus Tewaskan 6 Jemaah Umrah RI di Saudi, 4 Diantaranya Satu Keluarga
Surplus 58 Bulan Berturut-turut Neraca Perdagangan Indonesia
SPT Wajib Pajak OP Tahun 2024 Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Pemerintah Mulai Distribusikan THR ASN dan Pensiunan Rp9,36 Triliun
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polri Tanggapi Usul Kementerian HAM SKCK Dihapuskan

Trending Now

Iklan