Cek Sebelum Berobat, 5 Operasi Tidak Ditanggung dan 19 yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Manto
26 July 2025 | July 26, 2025 WIB Last Updated 2025-07-26T15:41:29Z
Cek Sebelum Berobat, 5 Operasi Tidak Ditanggung dan 19 yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi. BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Forumpublik.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai dan terjangkau.

Meski demikian, tidak semua kondisi medis dan layanan kesehatan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS sebenarnya tidak sebanyak yang tertanggung.

Untuk itu, ada baiknya cek dulu apakah jenis tindakan yang hendak dijalani termasuk dalam cakupan program BPJS Kesehatan atau tidak.

Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dilansir CNBCIndonesia, Sabtu (26/7/2025):

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Baca: Hindari Konsumsi 13 Makanan Ini untuk Penderita GERD-Asam Lambung, Berbahaya!

Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Sebelum Berobat, 5 Operasi Tidak Ditanggung dan 19 yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Trending Now

Iklan