Kejati Kepri Belum Terima Dugaan TPPU Kasus Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Cs

Manto
30 May 2025 | May 30, 2025 WIB Last Updated 2025-05-30T09:46:45Z
Kejati Kepri Belum Terima Dugaan TPPU Kasus Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Cs
Ilustrasi. 10 Mantan Anggota Satresnakoba Polresta Barelang dalam perkara 1 kilogram barang bukti sabu hasil tangkapan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/1/2025). (Foto : Azura Aronita/batamtv.com)

Batam - Forumpublik.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini belum ada menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan Tindak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu yang menjerat 10 mantan anggota polisi Polresta Barelang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan menyampaikan bahwa perihal atas kasus tersebut, pihaknya belum ada menerima SPDP dari penyidik.

"Sejauh ini kami belum menerima SPDP perkara TPPU untuk kasus tersebut," ujar Yusnar, Selasa (27/5/2025).

Ia menambahkan, terdapat banyak aset milik para terdakwa yang dicurigai merupakan hasil kejahatan narkotika.

Baca: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Dituntut Pidana Mati

Menurutnya, aset-aset tersebut seharusnya dapat disita dan proses penyidikan TPPU dapat segera dilakukan.

"Penyidik seharusnya dapat menerapkan sangkaan TPPU kepada para pelaku dan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset yang diduga hasil tindak pidana narkotika," ungkap Abdullah.

Kasus ini melibatkan 10 mantan anggota Polresta Barelang, di antaranya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Iptu Sigit Sarwo Edi, Ipda Fadilah, Bripka Rahmadi, dan Aipda Wan Rahmad Kurniawan. Kelima terdakwa ini telah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman mati.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya, yaitu Junaidi, Alek Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Proses persidangan kasus ini masih berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi oleh para terdakwa, sebelum hakim mengambil keputusan akhir.

Adapun tuntutan JPU terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, adalah dijatuhi pidana mati.

Publik menantikan agar keadilan ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba. (Nk).

Baca juga: 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Kepri Belum Terima Dugaan TPPU Kasus Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Cs

Trending Now

Iklan