Kejagung Proses Penerbitan Red Notice dan DPO Raja Minyak Mohammad Riza Chalid

Manto
18 July 2025 | July 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T17:47:51Z
Kejagung Proses Penerbitan Red Notice dan DPO Raja Minyak Mohammad Riza Chalid
Pengusaha atau raja minyak Mohammad Riza Chalid (MRC). (Foto: Istimewa)

Jakarta - Forumpublik.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) maupun red notice terhadap pengusaha atau raja minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) masih dalam proses.

Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan keberadaan persisnya masih dalam penelusuran.

"Dalam proses (DPO dan red notice), yang jelas kami melakukan tahapan-tahapan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Anang mengaku pihaknya belum memperoleh informasi soal kemungkinan Riza Chalid telah mencabut kewarganegaraan Indonesia. Mengacu data perlintasan terakhir, yang bersangkutan masih memakai paspor WNI.

Anang menambahkan, setiap informasi terkait Riza Chalid akan didalami oleh pihaknya. Namun, dia mengaku tak bisa mengungkapkan semua informasi yang telah diperoleh pihaknya ke publik sebagai bentuk dari strategi.

Anang menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan sekaligus berupaya untuk bisa menghadirkan Riza Chalid secara langsung dalam rangka menjalani proses hukum.

Baca: Dugaan Korupsi dan TPPO, KPK Sita Sawit Senilai Rp 3 M Hasil Lahan Eks Sekretaris MA Nurhadi

Pihaknya pun masih tetap akan memastikan terlebih dahulu posisi persis dari yang bersangkutan.

"Kami memastikan dahulu posisi yang bersangkutan di mana," katanya.

Disampaikan Anang, pihaknya tengah menyusun rencana pemanggilan Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Namun, dia belum mengumumkan secara resmi soal kapan agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan.

"Rencana pemanggilan sebagai tersangka, karena yang pertama kali. Tanggal pastinya belum," ungkap Anang.

Kejagung) menunggu sikap kooperatif Riza Chalid untuk menghadapi proses hukum atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjeratnya.

Penyidik kini tengah menyusun rencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Panggilan akan dilayangkan ke alamat Riza Chalid yang masih terdaftar, mengingat keberadaan persisnya sampai saat ini masih misterius.

Kejagung pun berharap yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Mudah-mudahan kita sih berharap yang bersangkutan kooperatif mau hadir," kata Kapuspenkum Kejagung ini.

Rencananya, Kejagung bakal melayangkan pemanggilan ke Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini pada pekan depan. Namun, Anang belum memastikan soal tanggal pasti pemanggilannya.

"Penyidik akan menyampaikan pemanggilan pertama untuk pekan depan sebagai tersangka untuk pertama kali," ungkap Anang.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Singapura secara resmi menyatakan bahwa Riza Chalid tidak berada di Singapura.

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah tidak masuk Singapura selama beberapa waktu," demikian keterangan resmi MFA Singapura, pada Kamis (17/7/2025).

Meski begitu, Singapura menegaskan komitmennya untuk membantu Indonesia jika ada permintaan resmi. Mereka siap memberikan bantuan sesuai batas hukum dan kewajiban internasional untuk melacak keberadaan Riza Chalid.

Sementara ituu, Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerangkan pengusaha minyak, Riza Chalid terakhir kali tercatat pergi meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.

Hal itu mengacu pada data perlintasan terakhir tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Proses Penerbitan Red Notice dan DPO Raja Minyak Mohammad Riza Chalid

Trending Now

Iklan