PN Gunungsitoli Sukses Damaikan Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana

Manto
19 November 2025 | November 19, 2025 WIB Last Updated 2025-11-19T04:59:21Z
PN Gunungsitoli Sukses Damaikan Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana
Proses perdamaian Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana di PN Gunung Sitoli, Jumat (14/11/2025). (Foto : Dok. PN Gunungsitoli)

Gunungsitoli - Forumpublik.com |
Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Nias, berhasil membuat perdamaian antara Penggugat kepada Tergugat dalam Gugatan Sederhana. Perdamaian ini, kembali menambah daftar keberhasilannya dalam menyelesaikan perkara melalui perdamaian.

Dalam perkara gugatan sederhana Nomor 14/Pdt.G.S/2025/PN Gst, majelis yang dipimpin Hakim Tunggal Roberto Sianturi, berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat tanpa melalui proses persidangan yang panjang.

Perkara ini bermula dari pinjaman sebesar Rp40.000.000 yang diberikan Penggugat kepada Tergugat pada 12 Juni 2024.

Dana tersebut dipinjam untuk keperluan pribadi, dengan perjanjian bahwa Tergugat akan mengembalikannya pada 12 Agustus 2024. Sebagai jaminan, Tergugat menitipkan sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik atas namanya.

Namun hingga jatuh tempo, Tergugat belum mampu mengembalikan pinjaman. Ia meminta kelonggaran waktu, bahkan beberapa kali tidak dapat ditemui oleh Penggugat.


Melalui kuasa hukumnya, Penggugat kemudian melayangkan tiga kali surat peringatan atau somasi. Karena tidak ada respons dan tidak tampak itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, Penggugat akhirnya mengajukan gugatan ke PN Gunung Sitoli.

Pada proses pemeriksaan, Hakim Tunggal melakukan upaya aktif untuk mendorong penyelesaian di luar persidangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang telah diperbarui melalui Perma Nomor 4 Tahun 2019.

Pendekatan persuasif ini membuahkan hasil, di mana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian tertanggal 14 November 2025 dan ditandatangani langsung oleh Penggugat serta Tergugat di hadapan Hakim.

Perjanjian damai tersebut kemudian dikuatkan dengan putusan pengadilan yang sekaligus mengakhiri perkara secara tuntas.


Dengan keberhasilan ini, PN Gunung Sitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam mempromosikan penyelesaian sengketa secara damai.

Melalui pendekatan restoratif dan mediasi aktif, pengadilan menegaskan bahwa tidak semua perkara harus berakhir dengan pihak menang atau kalah.

Sebaliknya, penyelesaian damai mampu memulihkan hubungan para pihak yang sebelumnya sempat renggang, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan efisien.

Sebagai informasi, Gugatan sederhana adalah tata cara penyelesaian perkara perdata yang nilainya paling banyak Rp 500 juta dan penyelesaiannya disederhanakan untuk mempercepat prosesnya.

Proses ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 dan dapat digunakan untuk kasus wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, tidak termasuk sengketa hak atas tanah atau yang menjadi ranah pengadilan khusus. Tujuan utamanya adalah agar proses persidangan menjadi lebih cepat, sederhana, dan hemat biaya.

Untuk proses Gugatan sederhana sendiri adalah:
  1. Pemeriksaan dan putusan dilakukan oleh hakim tunggal,
  2. Diselesaikan paling lama 25 hari kerja sejak hari sidang pertama,
  3. Proses pembuktiannya disederhanakan, seperti hal-hal yang diakui kedua belah pihak tidak perlu dibuktikan lagi, dan
  4. Hakim berperan aktif menjelaskan acara, mengupayakan perdamaian, dan menuntun pihak dalam pembuktian.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PN Gunungsitoli Sukses Damaikan Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana

Trending Now

Iklan