Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: IMB dan AMDAL Tidak Dihapus, Dianalisis

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: IMB dan AMDAL Tidak Dihapus, Dianalisis
Ilustrasi. (Photo: kemenkeu/Biro-KLI/Resha)

Jakarta -- Forumpublik.com | Pemerintah sedang memfinalisasi Omnibus Law Perpajakan di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk menarik investasi.

Sebelumnya perizinan yang tumpang tindih dan birokrasi yang kompleks dalam IMB ditenggarai menghambat iklim investasi dan mengundang pelanggaran di lapangan sehingga muncul wacana penghapusan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Kemenko Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa isu besar di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ada di klaster pertama yaitu Penyederhanaan Perizinan Berusaha.

"Itu kan isu besar dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, ada di klaster pertama yaitu Penyederhanaan Perizinan Berusaha. Tapi enggak kita hapuskan," ujar Susiwijono di Jakarta, melansir dari Ekbis.sindonews, Rabu (22/1/2020).

Seperti diketahui Omnibus Law ini ada 11 cluster dan 82 Undang-Undang yang disinergikan jadi satu.

Lebih lanjut, Susiwijono menjelaskan perizinan dasar yang penting adalah izin Lokasi, Lingkungan dan Bangunan Gedung. Yang termasuk persoalan izin lokasi, yaitu antara lain izin ini akan digantikan dengan penggunaan Peta Digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)

Kemudian, pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dan Rencana Zonasi (matra laut). Namun, Susi mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak lingkungan (AMDAL) tidak dihapus sama sekali, tapi analisisnya berdasarkan risiko usaha.

Kemudian pengintegrasian Rencana Tata Ruang (matra darat) dan Rencana Zonasi (matra laut). Namun, Susiwijono mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak lingkungan (AMDAL) tidak dihapus sama sekali, tapi analisisnya berdasarkan risiko usaha.

“Jadi intinya, kita tidak ada menghapus sama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Lingkungan (Amdal), namun yang dilakukan adalah membuat standar berdasarkan risiko dari masing-masing usaha tersebut,” jelasnya seperti dikutip dari situs Kemenko Perekonomian, Rabu (22/01/20).

Baca juga:

Dalam klaster 1 sendiri, terbagi atas 18 sub klaster, yaitu: Lokasi, Lingkungan, Bangunan Gedung, Sektor Pertanian, Sektor Kehutanan, Sektor Kelautan Perikanan, Sektor ESDM, Sektor Ketenaganukliran, Sektor Perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Kesehatan Obat & Makanan, Sektor Pariwisata.

Begitu juga dengan Sektor Pendidikan, Sektor Keagamaan, Sektor Perhubungan, Sektor PUPR, Sektor Pos & Telekomunikasi, Sektor Pertahanan & Keamanan. Dalam pembahasan terakhir, terdapat 52 UU dan 770 pasal terdampak yang termasuk dalam klaster pertama ini.

Dalam pembahasan terakhir, terdapat 52 UU dan 770 pasal terdampak yang termasuk dalam klaster pertama. Pemerintah berencana merevisi 82 undang-undang dan 1.194 pasal dalam membentuk omnibus law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020.

Lihat juga:

0 comments:

Post a Comment