RDP Konsesi ATB di DPRD Batam, BP Batam Tidak Hadir

RDP Konsesi ATB di DPRD Batam, BP Batam Tidak Hadir pada
Komisi III DPRD Kota Batam gelar RDP terkait konsesi PT ATB, dimana kontraktual antara ATB dengan pihak BP Batam yang berakhir tanggal 14 November 2020, jam 00 mendatang di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Kamis (30/1). (Photo: Kmr/Forumpublik.com)

Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Komisi III DPRD Kota Batam kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tidak dihadiri Badan Pengusahaan (BP) Batam, terkait pengakhiran konsesi PT Adhya Tirta Batam (ATB), dimana kontraktual antara PT ATB dengan pihak BP Batam yang berakhir tanggal 14 November 2020, jam 00 mendatang, dan mengingat kebutuhan air adalah menjadi dasar dalam kelangsungan hidup orang banyak.

"Dengan berakhirnya kontraktual antara BP Batam dengan PT ATB, Kami dari Komisi III akan mendengar dulu pemaparan, penyampaian dari PT ATB sendiri pengelolaannya, sistem mekanismenya dan pelayanan kepada masyarakat selama 25 tahun ini', ujar Ketua Komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/1/20).

Komisi III DPRD Kota Batam sebagai amanat dari pada masyarakat tentu kami akan mengutamakan kebutuhan masyarakat dulu. Ia meminta ATB tetap memenuhi kebutuhan air bersih di Kota Batam jelang konsesi berakhir nantinya. Sehingga pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.

"Karena kebutuhan air sangat vital, sembari menunggu siapa yang nantinya akan melanjutkan pengelolaan air di Batam, Komisi III akan coba melakukan, memfasilitasi kembali untuk melanjutkan RDP dengan pihak BP Batam," ucap Werton Panggabean.

"Jangan nanti ujung-ujungnya, konsesi berakhir. Namun pemenuhan pengelolaan kebutuhan air bersih di Kota Batam tidak diketahui siapa yang akan melanjutkannya," ulas politikus Partai Gerindra.

"Kami juga akan mempertanyakan kepada BP Batam, selaku Owner daripada waduk-waduk dan yang memberikan tugas tanggungjawab dengan kontraktual kepada PT ATB. Senjauh mana dan langkah-langkah apa saja yang akan diambil BP Batam. Dalam mengantisipasi kebutuhan air bersih jika pengakhiran konsesi ini berakhir," paparnya.

Komisi III DPRD Kota Batam menyayangkan sikap ATB yang belum pernah menyampaikan pemaparan dari pengelolaan air yang sudah ada selama 25 tahun di Batam. Sehingga menurutnya sangat sulit mencari solusinya.

"Mengantisipasi pengakhiran konsesi ini, kami akan mendorong BP Batam. Dan meminta kejelasan untuk layanan air bersih di tengah-tengah masyarakat. Dan siapapun yang mengelola air bersih ke depan, harus profesional dalam pengelolaan air," harapnya.

Pihaknya juga menyanyangkan undangan RDP dengan kepala kantor pengelolaan air bersih dan limbah tidak dapat hadir, sebab lagi berada diluar kota.

Head of Corporate Secretary PT ATB Maria Jacobus. (Photo: Kmr/Forumpublik.com)

Sementara, Head of Corporate Secretary PT ATB Maria Jacobus mengakui bahwa kontrak ATB akan berakhir 14 November. Saat ini dari ATB telah mempersiapkan jauh-jauh hari. Mulai dari penghitungan aset, kelanjutan investasi, dan transisinya seperti apa.

“Kami menyampaikan bahwa komunikasi, adminitrasi, dan korespondensi masih menunggu dari kelanjutan dari diskusi yang mengerucut. Pada intinya, kami tidak akan keluar dari perjanjian konsesi,” ucap Maria.

Pihaknya ingin menjadi perhatian juga pada saat pengakhiran konsesi berakhir. Bagaimana kelanjutan dari kualitas dan ketersediaan air bersih di Batam.

“Bagaimana akhir Desember 2020, air baku apakah masih dalam level batasan aman? Mengingat kebutuhan dasar orang banyak dalam hal air bersih bukan saja tanggungjawab ATB saja. Akan tetapi tanggung jawab bersama. Itu yang menjadi konsen kami,” jelas Maria.

Ia menjelaskan sekitar dua pekan lalu, ATB sudah mengirimkan surat yang ditujukan kepada ketua tim pengakhiran konsesi dan ditembuskan juga kepada Kepala BP Batam dan Deputi IV BP Batam. Hingga kini, pihaknya masih menunggu pembicaraan lanjutan mengenai pengelolaan air bersih di Batam atau memanggil kita agar bisa beraudensi dengan BP Batam.

“Dan tentunya kami masih menunggu pembicaraan selanjutnya dengan pihak BP Batam. Untuk dapat melakukan diskusi ataupun namanya itu guna membahas ini semua,” pintanya.

Pihaknya juga tetap memberikan pelayanan seperti dewan bilang jangan menurunkan pelayanan. "Kami tentu tidak pernah sedikitpun menurunkan kualitas layanan tapi hingga setelah paska tahun 2020 atau sudah terbatas dengan kontrak, apakah kami boleh melakukan investasi lagi? kami juga masih tetap memberikan pelayanan diluar batas waktu," pungkasnya.

Pihaknya berharap ada RDP lanjutan yang dihadiri oleh semua pihak termasuk BP Batam. Guna membahas dan mendisikusikan pengakhiran konsesi ini jauh-jauh hari.

“Kami minta untuk dijadwal ulang RDP ini. Dan kami masih menunggu dari BP Batam,” pungkas Maria. (Kmr)


0 comments:

Post a Comment