Aturan Pengisian BBM di SPBU Pertamina saat New Normal

Aturan Pengisian BBM di SPBU Pertamina saat New Normal
Salah SPBU di Dumai,Riau, saat petugas menggunakan pelindung wajah saat melakukan pelayanan pengisian BBM, Kamis (4/6/20). (Foto: Dnst/Endy Castello/Forumpublik.com)

DUMAI
 (RIAU) Forumpublik.com |
PT Pertamina (Persero) telah menghimbau dan menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam rangka menghadapi era new normal.

Protokol new normal ini berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama operasional di SPBU.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, protokol new normal di SPBU ini adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang selama ini telah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina.

"Protokol New Normal ini berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok maupun mitra selama operasional di SPBU, termasuk SOP New Normal pengisian BBM," kata Fajriyah Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/20).

Protokol tersebut di antaranya diterapkan kepada petugas SPBU seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan.

Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU.

“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” kata Fajriyah, di


Protokol tersebut di antaranya diterapkan kepada petugas SPBU seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan.

Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU.

Demi meminimalisir risiko penularan virus corona, Pertamina akan menerapkan pembayaran cashless, lewat aplikasi MyPertamina.

“Transaksi tunai dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi, dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter, atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” jelasnya.

Fajriyah juga mengatakan, untuk pelayanan pengisian BBM juga dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya terkait dengan jarak aman.

Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator.

Sedangkan untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil.

0 comments:

Post a Comment