Oknum Dosen Coreng Dunia Pendidikan, Selundupkan Sabu 7 Kg dari Malaysia

Oknum Dosen Coreng Dunia Pendidikan, Selundupkan Sabu 7 Kg dari Malaysia
Press rilis pengungkapan penyelundupan tujuh kilo gram sabu-sabu dari Malaysia dengan pelaku seorang oknum dosen di Kabupaten Polman, Sulbar di Mapolres Nunukan, Senin (27/7). (Foto: Antara)

NUNUKAN (KALTARA) - Forumpublik.com |
Dunia pendidikan tercoreng akibat ulah seorang oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang nekat menyelundupkan sebanyak 7 kg Narkotika jenis Sabu dari Malaysia.

Oknum dosen itu ditangkap prajurit TNI AD dari Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, karena diduga membawa barang bukti sabu dari Malaysia pada 21 Juli 2020 di Pos Pamtas Desa Ajikuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Komandan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, Letkol Inf Yordania, mengatakan, pelaku yang mengaku seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini telah tiga kali meloloskan sabu dari Malaysia, Senin (27/7/20).

"Sabu yang direncanakan dipasarkan ke Kabupaten Polewali Mandar," ungkap Yordania.

Katanya, pelaku mengaku saat pertama kali meloloskan sebanyak lima kilogram dan kedua sebanyak tujuh kilogram serta ketiga kalinya baru tertangkap.

Dia mengemukakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang dihimpun empat hari sebelumnya akan adanya penyelundupan sabu dari negeri jiran Malaysia.

Baca juga: Gelar Panen Raya Serentak, TNI-Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Pengungkapan barang haram ini berawal saat prajurit Satgas Pamtas memeriksa barang bawaan seorang penumpang (pelaku) yang akan naik di mobil angkutan.

"Barang bawaan pelaku berinisial "B bin AR" ini dalam sebuah kardus telah ditemukan tujuh bungkus ukuran besar masing-masing berisi satu kilogram diduga sabu", jelas Yordania.

Sesuai hasil interogasi yang dilakukan prajurit Satgas Pamtas Yonif 623/BWU ini, pelaku telah tiga kali mengambil sabu di Negeri Sabah, Malaysia, dengan upah Rp40 juta per kilo gram.

Pelaku ini berinisial B seorang oknum dosen di Kabupaten Poliman Mandar, tetapi pelaku mengakunya sudah berhenti jadi dosen sejak lima tahun yang lalu. Barang bukti ini, kata pelaku, diperoleh dari seseorang berinisial "K" di Negeri Sabah, Malaysia.

Yordania menyatakan barang bukti bersama pelaku menyerahkan kepada Polres Nunukan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Lihat juga:

(Imcnews/IMC01)
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment