Pencabutan Nomor Urut Empat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Berjalan Sukses

Pencabutan Nomor Urut Empat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Berjalan Sukses
PaslonWali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai yang memegang nomor urut masing-masing Paslon pada Pilkada Serentak 2020, di Ballroom Hotel Comforta, di Jalan Sudirman, Kota Dumai, Riau, Kamis (24/9/2020) sore. (Foto: Endy C-Dnst/Forumpublik.com)

DUMAI (RIAU) - Forumpublik.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai melaksanakan pencabutan dan menetapkan nomor urut bagi empat Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak, di Ballroom Hotel Comforta, di Jalan Sudirman, Kota Dumai, Riau, Kamis (24/9/2020) sore.

Pencabutan nomor urut kali ini berbeda dengan Pilkada 2015 lalu. Pasalnya pada Pilkada 2020 ini dilaksanakan dalam masa pandemi Covid-19 sehingga dilakukan pembatasan dan pemeriksaan protokol kesehatan.

Nomor urut tersebut dilakukan berdasarkan proses pengundian oleh KPU.

Turut Hadir pada kegiatan tersebut, selaku Ketua KPU Kota Dumai Darwis dan empat Komisioner lainnya beserta hadir juga Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan.

Berdasarkan hasir rapat pleno, pada pencabutan nomor undian tersebut diperoleh pasangan Hendri Sandra dan Rizal Akbar sebagai nomor urut pertama (satu).

Disusul nomor urut dua Eko Suhardjo Suparto - Syarifah. Selanjutnya untuk nomor urut tiga didapatkan oleh Paisal - Amris dan terakhir nomor urut empat diperoleh Edi Sepen dan Zainal Abidin.

Dalam acara yang di laksanakan bagi masing-masing dari Paslon untuk maju ke Walikota dan Walikota Dumai juga mendeklarasikan komitmen secara bersama-sama untuk mematuhi protokol kesehatan (Covid-19) sesuai aturan maupun instruksi Kapolri yang termaktub nantinya pada saat proses berjalannya Pilkada di 2020.


Ketua KPU Kota Dumai, Darwis menyampaikan dalam sambutannya, jika pelaksanaan cabut nomor urut merupakan rangkaian tahapan Pilkada serentak 2020. Sebagai penyelenggara bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai, pihaknya tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan pemerintah yang mengacu pada protokol kesehatan.

"Khusus kondisi saat ini di tengah pandemi aturan pun bertambah, selain tertib pada prokes juga ada pembatasan di tahapan lainnya,"ungkap dia.

Sebab pada tanggal 26 September nanti sudah mulai dilakukan masa kampanye bagi para Paslon. Meski begitu kampanye yang dilakukan baik di ruang terbuka maupun tertutup tidak boleh melebihi dari 50 orang.

"Hingga masa tenang pada 5 Desember mendatang, jadi tidak dibenarkan mengumpulkan massa atau kerumunan orang banyak,"ucapnya mengingatkan.

"Karena kita juga tidak ingin kasus Covid-19 terus bertambah khusus di Dumai dan Provinsi Riau secara keseluruhan," ucap Darwis lagi.

"Dan semoga Pilkada kali ini berjalan aman, lancar tanpa ada kendala apapun seperti sebelumnya kita menyelenggarakan pemilu," tutup Darwis.

Tahapan-tahapan deklarasi kampanye damai dan deklarasi Pilkada Damai bagi kota Dumai berjalan Sukses demi mewujudkan situasi yang kondusif, aman dan terkendali bagi seluruh Paslon Pilkada serentak se-Indonesia 2020. 

Lihat juga:
Konsolidasi DPC Partai Gerindra Bersama Cawako dan Cawawako Dumai Periode 2021-2026, Berjalan Sukses
Peringatin HUT RI Ke-75, Polres Dumai Laksanakan Bakti Sosial Serentak
Kapolres Dumai Instruksikan Seluruh Jajaran Ikuti Protokol Kesehatan Covid-19
Tindaklanjuti Inpres Nomor 6 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19, Polda Riau Lakukan Penertiban Personil
Polres Dumai Tanda Tangan Fakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Polri 2020 Polda Riau

Penulis: Endy C-Dnst
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment