Operasi Yustisi: Sidang Ditempat dan Vonis Hukuman Bagi 686 Pelanggar Prokes

Operasi Yustisi: Sidang Ditempat dan Vonis Hukuman Bagi 686 Pelanggar Prokes
Petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat dengan melakukan sidang ditempat. (Foto: Dok. Hms Polda Riau)

PEKANBARU (RIAU) - Forumpublik.com | Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur Criminal Justice System (CJS) menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto kepada media menjelaskan, kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000,-.

"Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial”, jelas Kombes Narto, Jum'at (30/4/2021).

Secara rinci mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya.

Operasi Yustisi: Sidang Ditempat dan Vonis Hukuman Bagi 686 Pelanggar Prokes
Sidang di tempat Prlanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Foto: Dok. Hms Polda Riau)

Baca juga:
Adminduk Online Disdukcapil Pekanbaru Tanpa Solusi, Semakin Persulit Masyarakat


Dijajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri,Hakim,TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000,-) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Dijajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000,-

Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000,-.

Dijajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000,- kepada lima pelanggar.

Dan dijajaran Polres Dumai , petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar.

Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000,- d
an 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial.

Dijajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000,-

"Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan", beber Narto menjelaskan.

Operasi Yustisi: Sidang Ditempat dan Vonis Hukuman Bagi 686 Pelanggar Prokes
Sidang Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Dumai, Riau. (Foto: Dok. Hms Polda Riau)

"Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum",imbuhnya.


Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.

"Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus covid-19 ini, ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua warga masyarakat untuk mari kita patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga", pintanya penuh harap.

Lihat juga:
Wagubri Resmi Lantik Jonli jadi Penjabat Walikota Dumai
Dinsos Pelalawan akan Bedah Rumah Tidak Layak Huni 144 Unit
Panitia dan Peserta Seleksi SIP TA 2021 Tandatangani Fakta Integritas Dihadapan Kapolda Riau
3960 Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Dumai dari Pemprov Riau
Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk TS Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Penulis : Endy-Dnst
Editor: Rianto



0 comments:

Post a Comment