Aniaya Warga, Kapolsek di Rote Ndao Dicopot dari Jabatannya dan di Sel

aniaya-warga-kapolsek-di-rote-ndao-dicopot-dari-jabatannya-dan-di-sel
Ilustrasi. Oknum Kapolsek dicopot dari jabatannya. (Foto: Istimewa)

ROTE NDAO (NUSA TENGGARA TIMUR) - Forumpublik.com | Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Kecamatan Rote Barat, berinisial JSB dicopot dari jabatannya oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial YYD (32).

Melansir dari Antara, peristiwa penganiayaan itu bermula saat JSB berselisih di tempat biliar, pada Jumat (20/8/2021).

JSB saat itu sedang melakukan aktivitas main biliar yang bertempat di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao. Pelaku kemudian diduga berselisih paham dengan korban.

Selanjutnya pelaku menganiaya korban tersebut. Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.

"Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel dalam pemeriksaan intensif oleh Sie Propam Polres Rote Ndao," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan, di Kupang, Minggu, berkaitan dengan perkembangan penyelidikan kasus penganiayaan oleh seorang anggota Polri terhadap warga di desa tersebut.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Bocah SD 13 Tahun di Tuduh Curi HP, Dua Oknum TNI Sudah Ditahan

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara itu mengatakan bahwa selain pelaku yang diperiksa, korban yang dianiaya juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan.

Dia menambahkan, Polda NTT, khususnya Polres Rote Ndao, akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.

"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Rishian.

Kejadian bermula pada Jumat (20/8) lalu. Pelaku saat itu sedang melakukan aktivitas main biliar yang bertempat di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.

Diduga pelaku sempat berselisih paham terhadap korban, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.

Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.

Lihat juga:
Diduga Langgar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, Inaker Laporkan PT PMM ke Presiden dan Polda Babel
Kabareskrim Selidiki Tambang Di Kalsel Yang Nekat Beroperasi Meski Sudah Disegel
Organisasi Teroris, Inggris Larang Kelompok Neo-Nazi Berdasarkan Undang-undang Anti Teror
Kasus Korupsi Bansos COVID-19, Perusahaan Kembalikan Rp1,6 M ke Negara
Jadi Mafia Tanah, Menteri Sofyan Djalil Pecat Pegawai BPN dan Kakanwil Jaktim

(Antara/ugo)

0 comments:

Post a Comment