UWTO Habis, Penghuni Gugat Pengelola Apartemen Indah Puri Sekupang PT Guthrie Jaya Indah Island Resort

UWTO Habis, Penghuni Gugat Pengelola Apartemen Indah Puri Sekupang PT Guthrie Jaya Indah Island Resort
Penghuni Apartemen Indah Puri Sekupang, Batam, Kepri mengaku sangat dirugikan oleh pihak pengelola yang merobohkan seluruh apartemen hanya karena masa UWTO-nya habis dan belum di perpanjang. (Foto:Istimewa)

BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Penghuni Apartemen Indah Puri Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang didominasi Warga Negara Asing (WNA) mengaku sangat dirugikan oleh pihak pengelola yang merobohkan seluruh apartemen hanya karena masa Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO)-nya habis dan belum di perpanjang.

Akibat dari perbuatan pengelola yang tidak memperpanjang masa UWTO apartemen, sebanyak 24 dari ratusan penghuni apartemen menggugat pengelolah yakni PT Guthrie Jaya Indah Island Resort ke Pengadilan Negeri Batam. 

"Kami sangat rugi atas tindakan ceroboh yang dilakukan pihak pengelolah apartemen. Kami dirugikan sekitar Rp.1.5 miliar per apartemen hanya karena UWTO nya habis," ujar Lina, perempuan tua salah satu penghuni aparteen yang suaminya WNA, Rabu (16/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Farid S.H selaku kuasa hukum dari penghuni apartemen Indah Puri Batam menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak PT Guthrie Jaya Indah Island Resort merupakan perbuatan melawan hukum karena tindakannya.

Jadi, perbuatan penghancuran unit Apartemen Indah Puri tanpa landasan hukum atau melawan hukum.

"Kami sangat keberatan atas tindakan dengan perobohan yang dilakukan pihak pengelolah karena alasan UWTO-nya habis. Sementara penghuni sudah membeli apartemen itu secara cash dan memiliki surat akta jual beli di Notaris. Persoalannya hanya UWTO yang disampaikan pengelolah tidak masuk akal karena nilainya lebih besar dari harga biasanya," ujar Farid.

Ia mengatakan, atas dasar perbuatan melawan hukum itu, maka penghuni Apartemen melakukan gugatan di Pengadilan. Setelah dimediasi tiga kali oleh hakim PN Batam, hasilnya deadlock (tidak mencapai kesepakatan) karena tidak ada kesepakatan. Jangan karena UWTO habis, Apartemen di robohkan dan penghuni yang sudah puluhan tahun tinggal dan membeli disana secara cash tidak dipikirkannya.

"Mereka tidak punya landasan hukum, apabila memang harus melakukan eksekusi 10 blok apartemen di sana. Seharusnya memiliki surat putusan dari Pengadilan, mengingat apartemen itu dibangun oleh pengelola yang lama," tegas Farid S.H, pada media, Rabu (16/3/2022) usai mediasi di PN Batam.

Baca juga: Kenduri Seni Melayu Batam Masuk Kharisma Even Nusantara 2022

Sementara Mangara Manurung selaku kuasa hukum dari PT Guthrie Jaya Indah Island Resort menyatakan bahwa gugatan para penghuni itu adalah soal ganti rugi atas apartemen yang dihuni mereka. Tapi sebenarnya, kalau apartemen itu bukan milik mereka, dengan berakhir UWTO maka berakhir pula hak dia.

"Jadi artinya itu tidak berdasar, mereka minta Rp.25 juta per meter, sementara UWTO-nya sudah habis dan secara otomatis berakhir juga haknya. Jadi silahkan menuntut toh juga nanti hakim yang menilai," kata Mangara Manurung.

Pertemuan tadi adalah mediasi, namun mediasi tadi tidak ada menemukan hasil kesepakatan. Maka kedepan akan memasuki proses pokok perkaranya dan sidang akan tetap berjalan untuk sementara menunggu relas dulu.

Soal habisnya UWTO pada tanggal 7 September 2018, mereka itu pembeli apartemen kedua dan ketiga dan bukan orang bulenya, bahkan bukan pembeli orang pertama.

"Jadi klien kami ini perusahaan yang baru bukan yang pertama, namun nama dan pemiliknya tetap yang lama," ucap Mangara.

Kemudian soal adanya tindakan perobohan apertemen itu karena pihak pengelolah merasa tidak ada hak dari penghuni apartemen disana sehingga dilakukan itu. Disamping itu, sudah banyak kerugian investasi disana.

"Dengan adanya persoalan UWTO itu, sehingga tidak bisa kita melakukan investasi dan pembangunan segala macam disana," tutupnya.

Lihat juga:
BPS: Pertumbuhan Ekonomi Batam Capai 4,75 Persen, Tertinggi di Kepri
Hamili Anak 12 Tahun, Jaksa Tuntut Eks Oknum Manager Pertamina Teuku Nazar Mulia 16 Tahun Penjara
Pastikan Ketersedian Bahan Pokok, Wagub Kepri dan Disperindag Batam Dampingi Wamendag Tinjau Pasar Induk Jodoh
HARRIS Resort Barelang Adakan Fun Games pada Tenaga Kesehatan dan Wartawan
P3AP2KB: Ponsel Picu Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Perempuan di Kep

Penulis: Tonang
Editor: Firmanto

0 comments:

Post a Comment