![]() |
Terdakwa Ustad Ahmad Rifai kasus penipuan, pemberangkatan umrah, namun yang tidak terealisasi. (Foto: Nk) |
Terdakwa Ustad ini diduga menipu para korban dengan janji pemberangkatan umrah, namun yang tidak terealisasi.
Dalam persidangan, terdakwa Ahmad Rifai mengaku sudah berjanji akan mengembalikan uang korban secara cicilan selama enam bulan.
Namun, dari total kerugian sekitar Rp 610 juta, ia baru sanggup membayar Rp 50 juta.
"Saya sudah berjanji dengan beberapa korban akan membayar secara mencicil selama enam bulan. Sementara saya baru sanggup memberikan Rp 50 juta dari total kerugian para korban sebesar Rp 610 juta," ujar Ahmad Rifai di hadapan majelis hakim yang diketuai Irpan Lubis dan didampingi hakim anggota Feri dan Rinaldi, di PN Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yang digelar pada Kamis (5/6/2025).
Baca: PN Batam Tolak Permohonan Praperadilan Heri Kafianto, Kasus Korupsi PNBP Lanjut ke Proses Penyidikan
Ahmad Rifai menjelaskan bahwa travel yang dikelolanya bukan travel khusus umrah, melainkan travel biasa yang hanya memiliki Surat Keputusan Kemenkumham.
Untuk pemberangkatan umrah tahun-tahun sebelumnya, ia mengaku bekerja sama dengan biro perjalanan umrah lain.
"Saya hanya memiliki travel biasa yang hanya memiliki SK Kemenkumham saja, tapi untuk pemberangkatan umrah bekerja sama dengan travel lain," kata Ahmad Rifai.
Dalam persidangan, terdakwa juga mengungkapkan bahwa dari total uang yang diterima korban sebesar Rp 610 juta, sekitar Rp 400 juta digunakan untuk pembelian tiket, pembayaran visa, dan hotel.
Sedangkan sisanya sekitar Rp 200 juta digunakan untuk transportasi dari Batam ke Malaysia dan selanjutnya ke Madinah.
Para korban, yang sebagian besar adalah hakim dan keluarga hakim di Pengadilan Negeri Batam, menyetor uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 42 juta hingga Rp 45 juta per orang.
Beberapa nama korban yang disebutkan antara lain Baktiar dan istri, Andi Lukmana dan istri, Bambang Trikoro dan istri, Martin dan istri, Yulisma, serta Catur dan Ferdinan beserta istrinya.
Kasus ini bermula ketika para korban menyetorkan uang ke rekening pribadi terdakwa sebagai biaya umrah.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, para korban kesulitan menghubungi terdakwa dan tidak menemukan nama mereka dalam daftar penerbangan maupun hotel di tanah suci.
"Nama kami tidak terdaftar di tiket Lion Air maupun hotel penginapan," ujar salah satu korban.
Majelis hakim saat ini masih mendalami kasus ini untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya terhadap terdakwa.
Baca juga:
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Aryanto Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu, Tuntut Seumur Hidup
Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Dalami 28 Saksi Terkait
Jelang Iduladha, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi
PHRI: 70℅ Pengusaha Hotel dan Restoran Berencana PHK Massal Karyawan
OJK Cabut Izin Usaha 21 Bank di Indonesia, Berikut Namanya
Baca berita lainnya di Indeks News
Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung Dalami 28 Saksi Terkait
Jelang Iduladha, Pemko Batam Gelar Operasi Pasar Murah di Enam Lokasi
PHRI: 70℅ Pengusaha Hotel dan Restoran Berencana PHK Massal Karyawan
OJK Cabut Izin Usaha 21 Bank di Indonesia, Berikut Namanya
Baca berita lainnya di Indeks News