Setelah dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan 100 unit iPhone XR berbagai tipe dan kondisi yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, Ketua Majelis Hakim Feri Irawan membacakan vonis tersebut, dalam sidang yang digelar, PN Batam, Senin (7/7/2025).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar hakim Feri saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai tindakan Yeyen menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan kepabeanan, yang menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman.
Baca: Panitia Seleksi Buka Pendaftaran Ombudsman 2026-2031, 9-29 Juli
Namun, sikap kooperatif terdakwa, pengakuan atas perbuatannya, penyesalan, serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar lima puluh juta rupiah," lanjut hakim Feri.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Yeyen akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana pengganti berupa kurungan tambahan selama empat bulan.
Usai putusan dibacakan, baik pihak Yeyen maupun Jaksa Penuntut Umum, Gilang, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Kasus penyelundupan ini berawal pada Minggu, 29 Desember 2024 sekitar pukul 16.40 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Saat itu, Yeyen tertangkap membawa 100 unit iPhone XR tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Barang-barang selundupan tersebut disembunyikan dalam koper pribadi miliknya.
Dalam persidangan terungkap bahwa aksi penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Kendri, atasan Yeyen di Toko Erkagadget. Kendri saat ini berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah. Sehari sebelum keberangkatan, yakni pada 28 Desember 2024, Kendri menghubungi Yeyen untuk membawa ponsel ilegal dari Batam ke Jakarta.
Pada keesokan harinya, Yeyen menerima tiket penerbangan Super Air Jet dari Kendri. Ia juga diarahkan untuk bertemu dengan seseorang bernama Norman Wageanto, anggota protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna, yang diduga membantu melancarkan aksi penyelundupan. Norman berperan memasukkan puluhan unit iPhone ke dalam koper milik Yeyen.
Setibanya di Bandara Hang Nadim, keduanya bertemu di dekat eskalator sebelum menuju gudang toko oleh-oleh, tempat 100 unit iPhone XR telah disusun. Seluruh barang kemudian dikemas ke dalam koper Yeyen. Namun, rencana mereka gagal setelah petugas Bea dan Cukai memeriksa koper tersebut saat proses boarding sekitar pukul 16.40 WIB, dan menemukan seluruh barang bukti.
Di hadapan majelis hakim, Yeyen mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia membawa iPhone atas perintah Kendri. Terdakwa tercatat sudah empat kali melakukan pengiriman serupa dari Batam ke Jakarta, meski baru kali ini tertangkap aparat.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp 99,3 juta akibat penghindaran bea masuk barang elektronik selundupan. Sesuai Undang-Undang Kepabeanan, setiap orang dilarang mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean tanpa izin dan tanpa melunasi kewajiban pembayaran negara.
Baca juga:
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
Tanggapan Gubsu Bobby Nasution Usai Anak Buahnya di OTT KPK
Resmikan Groundbreaking Industri Baterai Listrik, Prabowo: Kerja Sama Program Kolosal Antarnegara
Bahlil: Pemerintah Tangani Sumur Minyak Masyarakat, Tata Kelola Diperbaiki
OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Salah Satu Kadis PUPR
Baca berita lainnya di Indeks News
Tanggapan Gubsu Bobby Nasution Usai Anak Buahnya di OTT KPK
Resmikan Groundbreaking Industri Baterai Listrik, Prabowo: Kerja Sama Program Kolosal Antarnegara
Bahlil: Pemerintah Tangani Sumur Minyak Masyarakat, Tata Kelola Diperbaiki
OTT di Sumut, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Salah Satu Kadis PUPR
Baca berita lainnya di Indeks News