OJK: Waspada, Warga RI Jadi Sasaran Empuk Pinjol Ilegal Luar Negeri

1 August 2025 | August 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T14:29:43Z
OJK: Waspada, Warga RI Jadi Sasaran Empuk Pinjol Ilegal Luar Negeri
Ilustrasi. Pinjaman daring (Pindar) legal atau pinjaman online (Pinjol) ilegal . (Foto: Istimewa) 

Jakarta - Forumpublik.com | Pinjaman daring (Pindar) legal atau pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi persoalan serius yang mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.

Permasalahan ini kian meluas seiring menjamurnya pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.

Dalam hal ini, masyarakat Indonesia disebut menjadi sasaran empuk Pindar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau masyarakat untuk waspada terkait hal ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal di luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia.

Baca: Kemendikdasmen: LKS Dikmen 2025 Kini Inklusif, Terbuka untuk SMA dan SMK Lintas Ajang

Selain itu, masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami perbedaan pindar dan pinjol ilegal, antara lain pemahaman dari sisi risiko seperti bunga tinggi, teror penagihan, maupun potensi penyalahgunaan data pribadi.

Disisi lain, kurangnya literasi masyarakat Indonesia memang merupakan salah satu penyebab maraknya korban pinjol ilegal di Indonesia.

Maka, tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait produk dan kegiatan jasa keuangan serta penggunaan perangkat digital masih perlu ditingkatkan.

"Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal termasuk pinjol ilegal," ungkap Irvan dalam jawaban tertulis, Jumat, (1/8/2025).

Sebagai informasi, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), per Kamis (19/6/2025).

Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca juga:
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OJK: Waspada, Warga RI Jadi Sasaran Empuk Pinjol Ilegal Luar Negeri

Trending Now

Iklan