Pencekalan itu buntut dugaan kasus korupsi pajak tahun 2016-2020 yang juga menyangkut mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi.
Menanggapi penyidikan kasus tersebut, Manajemen Djarum mengaku akan mematuhi prosedur yang berlaku. Perusahaan juga menghormati jalanan proses hukum di Kejagung.
"Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum," kata Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, rilis detikcom, Minggu (23/11/2025).
Selain Victor, Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga masuk daftar nama yang dicekal.
Adapula Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo yang dicekal berpergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan kasus korupsi pajak tahun 2016-2020.
Kelimanya dicekal sejak 14 November 2025 sampai dengan 14 Mei 2026 berdasarkan Nomor Surat Keputusan masing-masing KEP-380,378, 381, 382, dan 379 tertanggal 2025.
Dalam menangani perkara ini, Kejagung mencegah ke luar negeri terhadap lima orang tersebut.
Pihaknya belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawai DJP. Namun, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
"Ini kan kasus tax amnesty kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu. Nanti biar aja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media," tegasnya setelah Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya, Kejagung mengajukan permohonan cekal terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono. Buntut penyidikan kasus penyusutan pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Anang Supriatna, membenarkan permintaan cegah tersebut. “Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut," ujarnya saat dihubungi Kamis, 20 November 2025, rilis Tempo.
Menurut dia, permohonan cekal diajukan guna penyidikan kasus dugaan korupsi kewajiban pembayaran pajak yang diduga melibatkan sejumlah mantan pegawai pajak. Anang belum bersedia menjelaskan detil perkara itu.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman sebelumnya juga mengonfirmasi status cegah terhadap lima orang tersebut. “Iya, sudah diajukan dan sudah dicekal,” kata Yuldi, Kamis. Menurut dia, permohonan cekal berasal dari Kejaksaan.
PT Djarum mengatakan tidak mengetahui sebelumnya bahwa nama Victor masuk daftar cegah tersebut. “Mengenai hal tersebut saya baru mengetahuinya berdasarkan informasi dari Anda,” kata Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan.
Victor Rachmat Hartono merupakan putra sulung Budi Hartono. Ia menjabat Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999. Dia juga memegang posisi Presiden Direktur di lini filantropi untuk program tanggung jawab sosial Grup Djarum, yakni Djarum Foundation.
Belum ada penetapan tersangka di kasus ini. Anang sebelumnya mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum. Sejumlah saksi telah diperiksa.
Kejaksaan juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Ken.
Baca juga:
Jaksa di Batam Tuntut Bos Pabrik Narkoba Touzen Hanya 18 Tahun Penjara, Menuntut Lebih Berat Perantara 1 Kg Sabu 20 Tahun
She Zhijiang Bos Judol Rp6.349 Triliun Diekstradisi ke China
Terbukti Edarkan Narkotika, Bos Minilab Narkoba Touzen Dituntut 18 Tahun Penjara
Rusak Mangrove, Ahui Divonis Hakim PN Batam Dibawah 'Ancaman Minimal' 10 Bulan Penjara
Grebek Gudang Balpres, 25 Pekerja dan Sejumlah Kendaraan Diamankan Polresta Barelang
Baca berita lainnya di Indeks News
@redaksi/
She Zhijiang Bos Judol Rp6.349 Triliun Diekstradisi ke China
Terbukti Edarkan Narkotika, Bos Minilab Narkoba Touzen Dituntut 18 Tahun Penjara
Rusak Mangrove, Ahui Divonis Hakim PN Batam Dibawah 'Ancaman Minimal' 10 Bulan Penjara
Grebek Gudang Balpres, 25 Pekerja dan Sejumlah Kendaraan Diamankan Polresta Barelang
Baca berita lainnya di Indeks News
@redaksi/
.jpeg)