![]() |
| Saksi Tunggul Sihombing memberikan keterangan dalam sidang kasus penyelundupan rokok di PN Batam, Rabu (19/11/2025). (Foto: Paskalis RH/Batam Today) |
Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari menilai konstruksi perkara penyelundupan barang dan rokok ilegal yang menjerat Mangasi Sihombing dengan nomor perkara 800/Pid.B/2025/PN Btm dan Edi Gunawan (801/Pid.B/2025/PN Btm) menjadi timpang.
Dalam fakta sidang perkara, mencuat atas nama Fredy Tambunan yang diduga selaku pemilik barang selundupan tidak diperiksa penyidikan Bea dan Cukai dan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menetapkan satu DPO bernama Ompong.
Sehing hakim Tiwik bahkan menegur JPU Zulna Yosepha, karena hanya menetapkan satu DPO, sementara pemilik barang sama sekali tidak tersentuh proses hukum.
"Perkara ini jadi setengah-setengah. Pemilik barangnya saja tidak dihadirkan sebagai saksi," tegas Tiwik di persidangan, pada persidangan, PN Batam Rabu (19/11/2025).
Ia menyebut kondisi ini "aneh" karena pihak yang paling berperan tidak pernah diperiksa.
Saksi sopir truk, Tunggul Sihombing, mengungkap bahwa seluruh barang yang ia angkut dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam menuju Tanjunguban, Bintan adalah milik Fredy Tambunan. Muatan tersebut meliputi lemari, kulkas, perabot rumah tangga lainnya, paket barang dari Botania, serta rokok yang dibawa rekannya --yang kemudian memicu penindakan Bea Cukai di Punggur.
Tunggul menegaskan bahwa ia hanya mengangkut barang sesuai surat jalan dan tidak mengetahui isi sebenarnya. Ia juga menyebut terdapat sembilan truk yang ikut membawa muatan ke Tanjunguban dan seluruhnya disegel oleh petugas Bea Cukai.
Dalam surat dakwaan, Mangasi disebut sebagai koordinator pengiriman yang memerintahkan sopir mengambil barang dari gudang pemilik, sementara Edi Gunawan ditugaskan mengurus dokumen pabean melalui dua perusahaan yang ia kelola dengan imbalan Rp 10 juta.
Namun, hasil pemeriksaan Bea Cukai menemukan ketidaksesuaian besar antara dokumen dan muatan. Dua dokumen PPFTZ-02 tertanggal 16 Juni 2025 berisi data yang tidak sesuai. Ratusan koli barang tidak terlaporkan, mulai dari elektronik, perabot rumah tangga, pakaian, kosmetik, hingga keramik.
Lebih dari satu juta batang rokok tanpa pita cukai juga ditemukan tersembunyi di beberapa truk, termasuk BP 8938 BY dan BP 9012 BB.
Audit Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp 1,879 miliar, terdiri atas Rp 1,005 miliar bea masuk dan Rp 873 juta cukai rokok ilegal.
Majelis hakim kembali menegaskan bahwa tanpa kehadiran Fredy Tambunan sebagai saksi, perkara ini tidak memiliki keutuhan pembuktian. Meski namanya muncul berulang kali sebagai pemilik barang, ia tetap tidak dijerat dalam proses hukum.
Sementara itu, jaksa tetap berpendapat bahwa Mangasi dan Edi Gunawan memenuhi unsur Pasal 102 huruf h Undang-Undang Kepabeanan serta Pasal 55 KUHP karena diduga memberikan pemberitahuan pabean tidak benar dan turut serta dalam tindak pidana.
Baca juga:
She Zhijiang Bos Judol Rp6.349 Triliun Diekstradisi ke China
Terbukti Edarkan Narkotika, Bos Minilab Narkoba Touzen Dituntut 18 Tahun Penjara
Rusak Mangrove, Ahui Divonis Hakim PN Batam Dibawah 'Ancaman Minimal' 10 Bulan Penjara
Grebek Gudang Balpres, 25 Pekerja dan Sejumlah Kendaraan Diamankan Polresta Barelang
Dituntut 6 Bulan Penjara, Hakim PN Batam Tunda Vonis Terdakwa Agnes Dwirifa Kasus PMI Hingga 12 November 2025
Baca berita lainnya di Indeks News
@redaksi/
Audit Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp 1,879 miliar, terdiri atas Rp 1,005 miliar bea masuk dan Rp 873 juta cukai rokok ilegal.
Majelis hakim kembali menegaskan bahwa tanpa kehadiran Fredy Tambunan sebagai saksi, perkara ini tidak memiliki keutuhan pembuktian. Meski namanya muncul berulang kali sebagai pemilik barang, ia tetap tidak dijerat dalam proses hukum.
Sementara itu, jaksa tetap berpendapat bahwa Mangasi dan Edi Gunawan memenuhi unsur Pasal 102 huruf h Undang-Undang Kepabeanan serta Pasal 55 KUHP karena diduga memberikan pemberitahuan pabean tidak benar dan turut serta dalam tindak pidana.
Baca juga:
She Zhijiang Bos Judol Rp6.349 Triliun Diekstradisi ke China
Terbukti Edarkan Narkotika, Bos Minilab Narkoba Touzen Dituntut 18 Tahun Penjara
Rusak Mangrove, Ahui Divonis Hakim PN Batam Dibawah 'Ancaman Minimal' 10 Bulan Penjara
Grebek Gudang Balpres, 25 Pekerja dan Sejumlah Kendaraan Diamankan Polresta Barelang
Dituntut 6 Bulan Penjara, Hakim PN Batam Tunda Vonis Terdakwa Agnes Dwirifa Kasus PMI Hingga 12 November 2025
Baca berita lainnya di Indeks News
@redaksi/


