Darurat Covid-19, Menag RI Keluarkan SE Panduan Ibadah Ramadhan

Ilustrasi. Gedung Kementeria Agama RI. (Foto: Kontan/Achmad Fauzie)

Jakarta
- Forumpublik.com |
Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah darurat pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi melalui Surat Edarannya di Jakarta, Senin (6/4) kemarin.

Dikatakan Fachrul Razi, dalam upaya antisipasi dan pencegahan pandemi covid-19 yang terjadi di masyarakat saat ini penyelenggaraan ibadah haruslah diperhatikan baik melalui aspek ibadah dan aspek kesehatannya.

Untuk itu, memasuki bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Aidil Fitri 1 Syawal 1441 H umat islam wajib beribadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih Ibadah.

"Tak hanya itu, untuk pelaksanaan sahur dan buka puasa pun dilakukan oleh individu dan keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifhar jama'i (buka puasa bersama," ujar Fachrul Razi.

Sementara itu lanjut Fachrul Razi, untuk pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih dilakukan secara individual dan berjamaah bersama keluarga inti dirumah masing-masing.

Pelaksanaan tilawah dan tadarus AL-Quran pun dilakukan dirumash masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Quran.

"Untuk pelaksanaan buka puasa bersama di lingkungan instansi atau lembaga pemerintah, masjid, mushala ditiadakan, peringatan Nuzul Qur'an dalam bentuk tablik akbar dengan menghairkan penceramah dan massa dalam jumlah besar juga ditiadakan," tegas Fachrul Razi.


Fachrul Razi juga melarang agar masyarakat tidak menyelenggarakan pelaksanaan iktikaf di 10 hari terakhir bulan Ramadhan di masjid maupun Mushalla. Dan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid maupun dilapangan untuk tidak dilaksanakan, untuk itu diharapkan adanya terbit fatwa dari MUI menjelang waktunya.

"Masyarakat juga dihimbau tidak melakukan Tarawih keliling, Takbiran kelilinh serta pesantren kilat kecuali melalui media elektronik," tambah Fachrul razi.

Serta Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan pada hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui mesia sosial, video call dan conferense.

Untuk pengumpulan zakat dan penyalurannya ditempat penyaluran zakat seperti organisasi pengelola zakat, UPZ dan ZIS yang berada di lingkungan masjid dan menghindari pembagian zakar secara pengumpulan orang ramai.

Dan yang terakhir, lanjut Fachrul Razi masyarakat diharapkan menjalan ibadah Ramadhan dan Syawal dengan baik dan menjaga konduktifitas kehidupan keberagaman dengan menjaga ukuwah islamiah, wathaniah dan basyariah.

Dan selalu memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait penaganan dan pencegahan Covid-19.

Lihat juga:

(Asikk2/kominfo.kepriprov)
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment