Koalisi "Gasak" Geruduk Kejati Sulsel, Ini Orasinya

Koalisi "Gasak" Geruduk Kejati Sulsel, Ini Orasinya
Koalisi LSM yang mengatasnamakan Gasak saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel di Jalan. Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (21/9/2020). (Foto: Andi Patawari/Forumpublik.com)

MAKASSAR (SULSEL) - Forumpublik.com | Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Gerakan Solidaritas Anti Korupsi (Gasak) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan. Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (21/9/2020).

Kehadiran Gasak bersama 38 organisasi lainnya dengan estimasi 150 orang di Kejati Sulsel untuk mengecam segala bentuk tindakan 'penyimpangan dan pelanggaran' kepada sejumlah oknum oknum penyelenggara dan pelaksana proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Barru yang dibiayai oleh Anggaran APBD tahun 2020.

Koordinator Harian Mimbar, Asrul Arifuddin mengatakan dalam orasinya, meminta kepada Kejati Sulsel mengusut dan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum dalam pembangunan Tanggul Pantai Sumpang Binangae Kab. Barru Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.562.000.00 miliar.

"Di mana bentuk tindakan dimaksud adalah melakukan pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang undangan dan Petunjuk Teknis (Juknis) kegiatan yang telah di tetapkan dalam kontrak. Sehingga dengan perbuatan ini telah melanggar perjanjian dan fakta integritas yang ditandatangani bersama," ungkap Asrul. 

Baca juga: Kebakaran Yang Menghaguskan Ratusan Rumah Disekitar Pasar Pannampu

Kemudian lanjut Asrul menyampaikan dalam orasinya, mendesak pihak Kejati Sulsel. Kiranya melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Barru untuk segera melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi dengan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menghindari potensi kerugian negara.

"Meminta kepada pihak pengelola KPA, PA dalam hal ini Kepala Dinas PU dan Bupati Barru melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera mengevaluasi kinerja kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas di lokasi proyek dimaksud," ucap Asrul.

"Jika terbukti terjadi pelanggaran tekhnis dalam proyek tersebut, agar kiranya dihentikan sementara demi menghindari semakin besarnya dampak kerugian negara," harapnya dalam orasinya.

Ketua Harian Mimbar Asrul menambahkan, meminta kepada pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPK, KPA dan PA, agar menghindari penerimaan gratifikasi dari pihak pelaksana kegiatan atau oknum tertentu demi memperkaya diri sendiri. Karena hal ini akan berimbas pada kualitas proyek yang dihasilkan.

"Di mana Pemberian gratifikasi atau sejenis fee yang tidak tercatat tidak dibenarkan karena tidak tercantum di dalam pos anggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB)," tambahnya.

"Selanjutnya pihak kontraktor pelaksana diharapkan memperdayakan warga lokal dalam rekrutmen tenaga kerja, dan meminta pihak Kejati Sulsel agar mengambil langkah tegas demi terciptanya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," tutup Asrul.

0 comments:

Post a Comment