Razia Yustisi, Gabungan Personil Jaring 56 Warga Tak Pakai Masker di Dumai

Razia Yustisi, Gabungan Personil Jaring 56 Warga Tak Pakai Masker di Dumai
Gabungan Personil Tim Satgas COVID-19 Kota Dumai yang terjun melakukan razia masker, di jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, Selasa (27/10/2020). (Foto: Endy C-Dnst/Forumpublik.com)

DUMAI (RIAU) - Forumpublik.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai Gelar Penertiban untuk masyarakat dengan cara razia Penegak Disiplin yang mengutamakan terhadap warga tak memakai masker, Selasa (27/10/2020).

Razia Yustisi yang di gelar Gabungan Personil ini, terjaring 56 warga tak pakai masker di kota Dumai, Riau.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan penularan virus COVID-19, yang pada belakangan ini adanya penambahan jumlah kasus di kota Dumai.

Menurut Kasatpol PP HR. Bambang Wardoyo, SH.,MH, dalam pelaksanaan gelar razia penegakan yustisi, semua gabungan unsur Personil Tim Satgas COVID-19 terjun melakukan razia masker.

"Kita menjaring warga yang tak memakai masker berjumlah 56 orang, dan menghimbau agar warga tetap memakai masker dan melaksanakan Protokol kesehatan (Protkes)," ucap Bambang.

Razia Yustisi, Gabungan Personil Jaring 56 Warga Tak Pakai Masker di Dumai
Warga yang terjaring melakukan pembersihan perkarangan kuburan di jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai. (Foto: Endy C-Dnst/Forumpublik.com)

Adapun jumlah personil tim gabungan sebanyak 27 personil anggota yang terdiri dari:

1. Satpol PP kota Dumai 13 personil,
2. Polri 2 personil,
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dumai 2 personil,
4. Satradar 2 personil
5. Dari Dinas Kesehatan (Dinkes 2 personil.(6)dishub 2 personil.
6. Kodim 2 personil, dan
8. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) 2 personil 2 orang.

Pentugas Razia Yustisi melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menjalankan tugas sesuai aturan, Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Dumai dan Peraturan (Perda)  No.6 Tahun 2007 Tentang Penyelengaraan Pendaftaran Kependudukan dan Catatan Sipil (Identitas Diri/KTP).

Masih menurut Bambang, untuk warga yang terjaring, mereka diberikan sanksi kerja sosial sebagai bentuk efek jera yakni membersihkan pinggir jalan, push up, membaca lima butir-butir Pancasila.

"Tapi kali ini mereka dari 56 orang warga masyarakat yang terjaring, dikenakan sanksi untuk melakukan hal pembersihan perkarangan kuburan di jalan Budi Kemuliaan persisnya lokasi Tata Tertib (Trantib) penegakan displin razia yustisi," ucap Bambang.

"Ini dilakukan demi kebaikan kita bersama mengingat penyebaran COVID-19 harus segera di cegah penyebarannya, baik kedatangan masyarakat dari luar kota Dumai," ungkapnya.

"Razia yustisi gabungan ini akan dilaksanakan di berbagai titik di Kota Dumai," tambah Bambang.

Diketahui, lokasi razia yustisi berada di jalan Budi Kemuliaan tepatnya didepan kuburan jalan Budi kemuliaan, Kec. Dumai Kota, dan jumlah yang terjaring semakin banyak saja, yang lalai tidak mengunakan masker.

Warga masyarakat yang terjaring yaitu 56 orang terdiri 47 laki laki, 9 perempuan. Adapun lokasi sanksi melakukan kerja sosial diseputaran jalan Budi Kemuliaan dan pekarangan kuburan Budi Kemuliaan Kec. Dumai Kota, Riau.

Lihat juga:
Pencabutan Nomor Urut Empat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Dumai Berjalan Sukses
Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Satpol PP, TNI-POLRI Razia Penertiban Masker di Dumai
Citra Waspada Polres Dumai Syukuran Rangka Hari Lalu Lintas Ke - 65 Tahun 2020
Polsek Bukit Kapur Dumai Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus 303
Zona Merah, Forkopimda Dumai Bentuk Tim Gabungan Razia Pedagang Malam

Penulis: Endy C-Dnst
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment