Beberapa Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Beberapa Syarat PembelajaranTatap Muka di Sekolah
Ilustrasi. Beberapa Syarat PembelajaranTatap Muka di Sekolah. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Menjelang dimulainya semester genap tahun ajaran 2020/2021, 4 Januari 2021 mendatang, pemerintah akan mulai memberi ruang tatap muka dalam Sekolah.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)  mengatakan terdapat beberapa sekolah di tingkat SMA/SMK se Provinsi Kepri yang akan memulai pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 saat ini.

"Hingga kini hampir seluruh sekolah setingkat SMA/SMK di Provinsi Kepri yang mengajukan pembelajaran tatap muka," ucap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri H Muhammad Dali di Tanjungpinang, Senin (28/12/2020).

"Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan oleh sekolah setelah sekolah tersebut menerapkan enam persyaratan yang di berikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ," ujar Dali.

"Ke enam persyaratan tersebut seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan," papar Dali.

"Selanjutnya Kemampuan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Serta kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun)," ujar Dali.

Baca juga: Rencana Vaksinasi Nasional, Batam Dapat Jatah Vaksin 500 ribu Hingga 600 ribu

Keempat, lanjut Dali sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.

"Sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Begitu juga riwayat perjalanan dari daerah yang tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri," ungkap Dali

Terakhir, lanjut Dali adanya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

"Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka," ujar Dali.

Selain enam persyaratan tadi, Dali menegaskan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri juga telah mengusulkan adanya pemeriksaan Rapid Test kepada seluruh guru-guru di Provinsi Kepri.

"Agar terjamin keamanan dan kenyamanan para orang tua, murid dan juga para guru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini," jelas Dali.

Lihat juga:
Satgas Catat Pasien COVID-19 Sembuh di Tanjungpinang Bertambah 17 orang
Pembahasan Ranperda RZWP3K, DPRD Kepri Minta Masyarakat Dilibatkan
KPU Kepri Prediksi Partisipasi Pemilih Lebih 67 Persen dari Yang Terdata dalam DPT
KPU Kepri Ingatkan Jajarannya Taat Aturan, Tidak Terpengaruh Politik Paslon
Lima Daerah di Kepri Tidak Dapat Gunakan Sistem Rekapitulasi Pilkada

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment