MoU Dengan PT SMI Program PEN, Bupati Minsel Kunjungi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

MoU Dengan PT SMI Program PEN, Bupati Minsel Kunjungi Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Bupati Minsel Franky Donny Wongkar saat mengunjungi kantor Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam rangka membahas dana PEN serta Ijin Pelampauan Kemendagri atas permohonan pinjaman, di Jakarta, Rabu, (09/03/ 2022). (Foto: Vandy Trisno/Forumpublik.com)

MINSEL (SULUT) - Forumpublik.com | Bupati Franky Donny Wongkar, mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut) mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka membahas dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Ijin Pelampauan Kemendagri atas permohonan pinjaman, di Jakarta, Rabu, (09/03/ 2022).

Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap perekonomian.

Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal.

Diketahui, demi terlaksananya Program ini Pemkab Minsel sudah melakukan Penandatanganan MoU dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terkait pinjaman lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Baca juga: Pelantikan Pengurus Baru MKKS SMA Minsel Provinsi Sulut Periode 2022 - 2025

Pada kesempatan ini Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH didampingi Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel Bpk. Jhon F. Wungow, bersama Kasubid Jeremy Diman, saat ditemui oleh Dr. Sumule Tumbo, Direktorat Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah yang membicarakan tentang Izin Pelampauan Defisit APBD dan Surat Pertimbangan Kemendagri atas Permohonan Pinjaman.

Sumule Tumbo menyampaikan permohonan pinjaman tersebut, harus melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan proses hanya berlaku 3 hari.

Menjawab hal tersebut dikarenakan program ini belum tercatat dalam APBD Kabupaten Minahasa Selatan, menurut Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Agus Fatoni, yang juga Mantan Pjs. Gubernur Sulawesi Utara mengatakan program itu harus dijalankan sambil menunggu pergeseran anggaran untuk dana PEN.

"Setelah ditetapkannya biaya pengelolaan PEN, ini harus dibayarkan sesuai biaya provisi dari PEN," ucap Agus Fatoni.

Lihat juga:
Rest Area Gunung Mas Puncak akan Dibangun dengan Biaya Rp52,9 Miliar, Siap Tampung 516 PKL
Dewan Sumber Daya Air Nasional Tetapkan Empat Isu Stragegis
Rombongan 80 Orang WNI yang Dievakuasi dari Ukraina Tiba di Indonesia
Menaker Ida Fauziyah: Untuk Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015
Pemerintah Berlakukan, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan

Penulis: Vandy Trisno
Editor: Rianto

0 comments:

Post a Comment