Utang Lapindo Senilai Rp 1,91 Triliun Belum Lunas, Kemenkeu Pastikan Bakal Tagih

Utang Lapindo Senilai Rp 1,91 Triliun Belum Lunas, Kemenkeu Pastikan Bakal Tagih
Warga korban lumpur melakukan aksi teatrikal di atas tanggul penahan semburan lumpur Lapindo, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/5). (Foto: Antara/Suryanto)

JAKARTA - Forumpublik.com | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan akan menagih kembali pembayaran utang PT Minarak Lapindo Jaya atas dana talangan mencapai Rp773,38 miliar yang pernah diberikan saat kasus Lumpur Lapindo pada 2006 lalu. Rencananya, tagihan pembayaran utang dilakukan dengan skema penyerahan aset.

Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo peristiwa menyemburnya lumpur panas selama beberapa bulan di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak tanggal 29 Mei 2006, menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, bahwa sampai saat ini pemerintah masih meneliti apa-apa saja aset perusahaan yang sekiranya bisa digunakan untuk pelunasan utang dana talangan tersebut, yang dimiliki PT Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya milik keluarga Bakrie.

"Tapi pada dasarnya apa yang ada di catatan pemerintah itu yang akan akan kita tagihkan,” ucap Rionald pada konferensi pers secara virtual bersama media, Jumat (30/4/2021).

Mengutip dari Bisnis.com, perusahaan konglomerasi Bakrie pada Maret 2007 memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar. Akan tetapi uang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp773,38 miliar.

Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau Lunas pada 2019 lalu.

Namun, sejak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Tedampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil 1 kali.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merinci tagihan kepada Lapindo terdiri dari pokok Rp773,38 miliar, bunga Rp163,95 miliar, dan denda Rp981,42 miliar. BPK pun mencatat pemerintah telah mengupayakan penagihan kepada Lapindo dengan penagihan pada Juli 2019 dan September 2019.

Hasil audit BPK tahun 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.

Pada 19 Desember 2019, Lapindo meminta kepada Jaksa Agung untuk melakukan pembayaran dengan asset settlement.

Baca juga: Hakim PN Jaktim Vonis Mati Enam Terdakwa Penyerang Mako Brimob

Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebelumnya Isa Rachmatawarta menjelaskan, bahwa sudah ada kemajuan internal dalam upaya menagih utang tersebut. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan BPK.

Dalam hal ini Pemerintah masih mengupayakan proses penyelesaian secara tunai. Namun, tidak menutup kemungkinan juga untuk membuka opsi lain, seperti dengan penyerahan aset Lapindo.

"Yang jelas pertama [penyerahan aset di] wilayah terdampak, kita valuasi, kalau nilainya cukup tidak masalah. Kalau tidak mencukupi kita coba hal lain. Pembayaran tunai tetap jadi opsi yang utama,” jelasnya, Jumat (4/12/2020).

"Kami masih mencoba untuk himpun satu opini dari profesi penilai, kerja sama dengan MAPPI untuk bangun satu standar praktek, bagaimana menilai tanah yang kami tidak jelas juga dimana batasnya, karena sudah tertimbun lumpur. Jadi itu bukan suatu hal yang mudah," tandasnya.

Untuk diketahui, bahwa hasil kesimpulan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan, kalau Lumpur Lapindo mengandung Polisiklik Aromatik Hidrokarbon (PAH) (chrysene dan benz(a)anthracene) yang mengancam keberadaan manusia dan lingkungan yang dapat mengakibatkan:
  • Bioakumulasi dalam jaringan lemak manusia (dan hewan),
  • Kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit apabila kontak langsung dengan kulit,
  • Kanker,
  • Permasalahan reproduksi, dan
  • Membahayakan organ tubuh seperti hati, paru-paru, dan kulit.

Lihat juga:
PKH Tahap II, Kemensos Salurkan Bantuan Sebesar Rp6,53 Triliun
Menaker Luncurkan Posko THR 2021 Beri Pelayanan Informasi, Konsultasi dan Pengaduan
Menag: Peniadaan Mudik, Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pandemi COVID-19
Menaker Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Mudik Bagi Pekerja dan PMI
Ketahui, Berikut Cara Cek Penerima BLT pada Pengusaha Mikro
Presiden Jokowi Gratiskan Pajak Air Bersih, Kecuali Bentuk Kemasan

Editor: Firmanto


0 comments:

Post a Comment