![]()  | 
| Lokasi penimbunan lahan di kawasan dekat Perumahan Taman Raya tahap 2, Belian, Batam Center, Selasa (4/11/2025). (Foto: Art/forumpublik.com) | 
Batam - Forumpublik.com | Warga Khawatirkan aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di kawasan dekat Perumahan Taman Raya tahap 2, Belian, Batam Center.
Warga sampaikan kegiatan penimbunan lahan tersebut tidak ada memiliki izin resmi dari pihak otoritas yang berwenang.
Salah satu warga mengatakan, kami takut akan dampak dari penimbunan lahan itu. Kegiatan itu, berjalan sudah kurang lebih dua bulan.
"Sebelum ada penimbunan lahan itu, kami warga disini sudah sering mengalami banjir. Ditambah penimbunan itu, akan menjadi lebih parah lagi banjirnya akibat pembuangan air dari tempat kami terganggu. Hal itu sudah kami rasakan dampaknya," kata ibu rumah tangga tersebut, Selasa (4/11/2025).
Ia juga mengatakan, akibat dari kegiatan itu, warga yang melewati jalan itu sudah sering tercajatuh akibat licin.
"Itukan jalan akses utama kami keluar masuk perumahan, akibat jalan tersebut licin, banyak warga mengalami kecelakaan," ucapnya.
Terkait masalah perizinan, Ibu rumah tangga tersebut mengatakan, persisnya kurang mengetahui.
"Izin penimbunan lahan itu, sepengetahuan kami tidak memiliki izin. Sebab sebelum ada kegiatan, kami selaku warga disini tidak ada pemberitahuan dari pihak RT maupun RW kami sendiri," ujarnya.
Baca:
WNI Pekerja di Kamboja, Menteri P2MI: Masuk Kategori Ilegal
Terpisah, Bapak JH mengatakan dampaknya sudah sangat meresahkan. Penimbunan tersebut akan dapat membuat banjir lebih besar.
"Akibat penimbunan itu, bisa banjir lebih besar lagi di lingkungan perumahan Taman Raya Tahap 2. Sebab, itu akan membuat akses air keluar akan sulit dari tempat tinggal kami," ucapnya.
Ia menyampaikan, tanah tersebut hasil pengerukan dari perumahan Taman Raya Tahap 3.
"Penimbunan itu adalah hasil pengerukan tanah dari Taman Raya Tahap 3, yang informasinya pada kami untuk membuat TOP 100," kata Bapak JH.
Ia berharap dan warga sekitar, pemerintah segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.
"Kami meminta agar ada penertiban tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pengerjaan tanpa izin. Sebab, besok kami yang akan merasakan banjir lebih parah lagi," ujarnya.
Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Akan kami cek segera,” katanya, singkat, pada Batam Pos, Minggu (2/11/2025).
Sebagai informasi, BP Batam sebagai otoritas yang memiliki kewenangan pengelolaan lahan di wilayah Batam, memiliki mekanisme ketat dalam penerbitan izin cut and fill.
Setiap kegiatan pengurukan lahan wajib mengantongi izin prinsip dan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk dari Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Baca juga:
Kasus Pengeroyokan DJ dan Dugaan Peredaran Narkoba di First Club Batam
Kasus Korupsi Proyek Dinas PU OKU, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru
Sebulan Berlalu, Berkas Kecelakaan Maut Brandon Yeoh Menewaskan Sondang Hutapea, Belum Dilimpah ke Kejaksaan
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu: Tidak Benar Seperti yang Dituduhkan
Baca berita lainnya di Indeks News
Kasus Korupsi Proyek Dinas PU OKU, KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD dan 3 Tersangka Baru
Sebulan Berlalu, Berkas Kecelakaan Maut Brandon Yeoh Menewaskan Sondang Hutapea, Belum Dilimpah ke Kejaksaan
Dilaporkan ke KPK, Ketua Bawaslu: Tidak Benar Seperti yang Dituduhkan
Baca berita lainnya di Indeks News
@redaksi//
